Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

Ia menilai surat yang benar-benar digunakan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong, sedangkan surat yang mendapat izin pengadilan justru tidak dilaksanakan.

Selain perbedaan dokumen, tim hukum mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang disebut tidak disertai dua saksi, perangkat setempat, maupun berita acara.

“Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti,” ujarnya.

Tim Febrie juga menilai tidak terdapat keadaan mendesak yang membenarkan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu.

Jika dalil tersebut diterima, mereka meminta hasil penggeledahan tidak digunakan sebagai alat bukti dan barang yang diperoleh dikembalikan kepada pemiliknya.[dit]

Exit mobile version