Sementara gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung. Kedua perkara diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU serta tindakan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.[dit]
