FAKTANASIONAL.NET – Kortas Tipikor Polri bersama para termohon menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dikutip dari detikNews, para termohon berpendapat sejumlah materi yang dipersoalkan Febrie semestinya diuji melalui proses persidangan perkara pokok dengan pembuktian yang lengkap dan berimbang.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang,” kata perwakilan para termohon.
Dalam tanggapannya, termohon menyoroti sejumlah pertanyaan yang dianggap masuk dalam permohonan Febrie.
Di antaranya mengenai asal-usul uang dan emas, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, predicate crime dalam perkara TPPU, serta hubungan aset Febrie dengan dugaan tindak pidana.
