Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Kemenkeu, KPK: Terkait Gratifikasi Sebesar 20 Miliar Rupiah

Muhammad Haniv (HNV) menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujarnya.

Achmad Taufik Husein mengemukakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Muhammad Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp700 juta.

“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.

Muhammad Haniv menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujarnya.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Muhammad Haniv yang diduga melanggar Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi). (adm)

Exit mobile version