Hakim PN Jaksel Nyatakan Permohonan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Jalani Sidang Perdana, dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Jokowi/(Foto: TANGKAP LAYAR INSTAGRAM/@cnnindonesia)

FAKTANASIONAL.NET – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam sidang itu, Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan putusan atas perkara dengan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim juga menetapkan biaya perkara yang harus dibayar pemohon sebesar nihil.

“Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), dikutip dari SINDOnews.

Permohonan tersebut diajukan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penuntutan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa.

Exit mobile version