Opini  

Kalimantan: Paru-paru Dunia yang Kini Sesak Napas

Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Karhutla, Polisi Periksa Semua Titik Kebakaran/(Instagram)

KALIMANTAN sedang menghadapi ironi ekologis yang menyakitkan. Wilayah yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu “paru-paru dunia” kini justru bernapas dengan asap dari hutan dan lahannya sendiri.

Per 20 Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai rangkaian kebakaran lokal yang terpisah-pisah, karena dampaknya sudah bergerak menjadi krisis regional yang menyentuh kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Asap telah masuk ke kota, pembelajaran tatap muka terganggu, kasus gangguan pernapasan meningkat, masker kembali dibagikan kepada masyarakat, petugas di sejumlah daerah mulai menghadapi keterbatasan kapasitas, dan penerbangan bahkan harus dibatalkan karena jarak pandang memburuk.

Situasi ini menjadi semakin serius karena karhutla 2026 bukan bencana yang datang tanpa peringatan; pemerintah telah mengetahui jauh sebelumnya bahwa kemarau, El Niño, gambut kering dan meningkatnya hotspot akan menjadikan Kalimantan salah satu kawasan dengan risiko tertinggi.

Data BNPB memperlihatkan besarnya tekanan tersebut. Hingga 9 Agustus 2026, enam provinsi prioritas nasional mencatat sekitar 48.889,69 hektare lahan terbakar, dengan Kalimantan Barat mencapai 28.680,47 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.

Tiga provinsi Kalimantan itu saja menyumbang sekitar 32.133 hektare atau 65,7 persen dari seluruh luasan terbakar di enam provinsi prioritas, sedangkan Kalimantan Barat sendiri menyumbang sekitar 58,7 persen.

Angka tersebut bahkan belum menggambarkan seluruh Pulau Kalimantan karena Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak masuk dalam kelompok enam provinsi yang digunakan dalam tabel BNPB tersebut, meskipun kedua provinsi juga menghadapi peningkatan hotspot dan kejadian karhutla.

Kalimantan Barat menjadi episentrum paling nyata sekaligus contoh paling kuat bahwa bencana 2026 seharusnya dapat diantisipasi jauh lebih awal.

Pada Januari sampai Maret 2026 saja, luas karhutla di provinsi tersebut sudah mencapai 10.601,85 hektare, melonjak hampir 20 kali dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya sekitar 470,09 hektare, sementara BRIN ketika itu telah mencatat 5.273 titik panas.

Pemerintah kemudian memperoleh gambaran risiko yang semakin rinci pada April 2026 ketika Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyebut seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar menghadapi kerawanan karhutla, terdapat 463 desa berisiko tinggi, sekitar 2,7 juta hektare gambut, serta kondisi tinggi muka air tanah di sejumlah wilayah seperti Pontianak, Singkawang dan Kubu Raya yang sudah berada pada tingkat rawan.

Pemerintah juga telah mengetahui bahwa puncak musim kemarau Kalbar diperkirakan berlangsung antara Juni sampai Agustus, sehingga hampir seluruh komponen utama risiko sebenarnya sudah tersedia berbulan-bulan sebelum kebakaran mencapai puncaknya.

Kronologi tersebut membuat situasi Kalimantan Barat sulit dijelaskan sebagai kejadian yang datang secara tiba-tiba. Pemerintah sudah mengetahui lokasi rawan, mengetahui kondisi gambut, mengetahui desa-desa yang harus mendapat perhatian khusus, dan mengetahui kapan periode paling berbahaya akan datang, tetapi empat bulan setelah peringatan itu Kalbar justru menjadi penyumbang luas karhutla terbesar di antara enam provinsi prioritas.

Pada 10 Agustus saja BPBD harus merespon 4.041 titik panas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, sehingga operasi darat dan udara harus diperkuat.

Persoalannya kemudian tidak lagi berhenti di tengah hutan karena asap memasuki kehidupan sehari-hari masyarakat Pontianak, konsentrasi partikel udara sempat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik, kualitas udara masuk kategori tidak sehat, dan pemerintah akhirnya mengalihkan pembelajaran PAUD, TK, SD dan SMP menjadi daring untuk mengurangi paparan terhadap anak-anak.

Dampak kesehatan semakin memperlihatkan bahwa setiap hektare yang terbakar mempunyai konsekuensi jauh lebih besar daripada angka luasan semata.

Kasus ISPA di Pontianak dilaporkan meningkat sekitar 5 persen, masyarakat diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, sedangkan BNPB mencatat AQI Pontianak pada 9 Agustus mencapai 193.

Asap Kalbar bahkan terpantau bergerak menuju wilayah Malaysia pada beberapa hari di awal Agustus, sehingga karhutla mulai mempunyai dimensi lintas batas yang dapat memengaruhi hubungan regional serta kembali membangkitkan memori buruk tentang kabut asap Indonesia di masa lalu.

Ketika asap suatu kebakaran sudah mampu menyeberangi batas negara, persoalannya bukan lagi urusan administratif sebuah kabupaten atau provinsi, karena dampak dari kegagalan pencegahan lokal telah berubah menjadi persoalan nasional dan bahkan internasional.

Kalimantan Tengah memperlihatkan wajah lain dari krisis yang sama, yaitu percepatan eskalasi yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

Di Palangka Raya, sampai 10 Agustus tercatat 195 kejadian karhutla dengan luas 174,24 hektare, tetapi sembilan hari kemudian jumlahnya melonjak menjadi 298 kejadian dengan luas 261,41 hektare, yang berarti jumlah kejadian meningkat sekitar 53 persen dan luas terdampak bertambah sekitar 50 persen hanya dalam sembilan hari.

Pada 11 Agustus, pemerintah daerah juga mencatat 645 hotspot di seluruh Kalimantan Tengah, sementara pada periode 7–11 Agustus terdapat 2.052 kasus ISPA di 14 kabupaten/kota, termasuk ratusan kasus baru dalam satu hari.

Angka ISPA tersebut tentu tidak dapat secara otomatis seluruhnya dikaitkan dengan asap karhutla karena penyakit pernapasan mempunyai banyak penyebab, tetapi kemunculannya bersamaan dengan peningkatan hotspot dan penurunan kualitas udara merupakan sinyal kesehatan publik yang terlalu serius untuk diabaikan.

Tekanan terhadap kapasitas lapangan di Kalimantan Tengah kemudian terlihat nyata ketika BPBD Kotawaringin Timur pada 17 Agustus harus menangani 17 lokasi kebakaran dalam satu hari dan mengakui tidak seluruh laporan dapat segera dijangkau karena keterbatasan personel.

Kondisi itu penting karena menunjukkan bahwa masalah karhutla sudah memasuki tahap ketika jumlah kejadian mulai bergerak lebih cepat daripada kemampuan respon di lapangan.

Dua hari kemudian dampaknya menjalar ke sektor transportasi, ketika pada 20 Agustus penerbangan dari dan menuju Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh sudah dua hari dibatalkan karena kabut asap dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter, sedangkan Dinas Pendidikan Barito Utara meminta sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bagaimana api yang semula berada di hutan atau lahan dapat berkembang menjadi gangguan sistemik terhadap pendidikan, kesehatan, mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Bahaya karhutla di Kalimantan Tengah juga diperberat oleh karakteristik gambut yang membuat kebakaran jauh lebih sulit dikendalikan dibandingkan kebakaran permukaan biasa.

Api dapat merambat di bawah tanah melalui lapisan organik gambut, bertahan meskipun api di permukaan terlihat sudah padam, kemudian muncul kembali di lokasi lain ketika kondisi panas dan kering tetap berlangsung.

Pada sejumlah wilayah, pemadaman juga terkendala semakin terbatasnya sumber air sehingga petugas harus mengandalkan sumur bor atau sumber air alternatif untuk melakukan pembasahan.

Perkara di Kotawaringin Barat, ketika seorang tersangka diduga menyebabkan kebakaran yang kemudian merembet hingga sekitar 71 hektare, memperlihatkan betapa mudahnya pembakaran berskala kecil berubah menjadi kebakaran luas ketika kondisi lingkungan sudah sangat kering.

Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada pemadaman, sebab setelah api memasuki gambut, biaya, waktu, tenaga dan risiko untuk menghentikannya meningkat berkali-kali lipat.

Kalimantan Selatan memang belum mencatat luas kebakaran sebesar Kalbar dan Kalteng dalam data BNPB tersebut, tetapi indikator ancamannya semakin nyata.

Pada 12 Agustus, SIPONGI Kementerian Kehutanan mendeteksi 73 hotspot kategori medium, dengan 14 hotspot berada di areal PBPH, masing-masing terdapat di areal PT Inhutani I Unit Pelaihari, PT Dwima Intiga, PT Hutan Rindang Banua dan PT Prima Multibuana.

Keberadaan hotspot itu tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran dan sama sekali belum membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebabnya karena hotspot merupakan indikator anomali panas yang masih harus diverifikasi di lapangan.

Namun keberadaan belasan hotspot di wilayah izin tetap menjadi sinyal penting yang wajib ditindaklanjuti melalui ground check dan audit kesiapsiagaan, terutama ketika pada 20 Agustus kabut asap sudah cukup terasa di Banjarmasin sehingga aparat harus membagikan ratusan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Sungai Barito.

Kalimantan Timur juga memperlihatkan pola percepatan yang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah sebelum kondisi berkembang seperti Kalbar dan Kalteng.

BPBD Kaltim mencatat 196 kejadian karhutla sejak Januari hingga 10 Agustus, tetapi 71 kejadian terjadi hanya dalam sepuluh hari pertama Agustus, sehingga lebih dari sepertiga total kejadian sepanjang tahun muncul dalam waktu yang sangat singkat.

Paser, Kutai Barat, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara termasuk wilayah yang menghadapi tekanan lebih tinggi, bahkan sejumlah daerah melaporkan kejadian kebakaran hampir setiap hari dan mulai menghadapi berkurangnya sumber air.

Pada 20 Agustus, Dinas Kesehatan Kaltim telah menyiapkan logistik medis serta masker untuk menghadapi potensi memburuknya kabut asap, yang menunjukkan bahwa pemerintah sendiri melihat ancaman ini sudah berpotensi bergeser dari persoalan kebakaran lahan menjadi persoalan kesehatan masyarakat.

Kalimantan Utara pun tidak sepenuhnya berada di luar ancaman meskipun skalanya belum setinggi empat provinsi Kalimantan lainnya.

Pemerintah provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi setelah titik panas mulai muncul, sementara pada pertengahan Agustus kualitas udara Tarakan dilaporkan turun dari kategori baik menjadi sedang dan kabut asap mulai terlihat di Tanjung Selor.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seluruh lima provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan berada dalam satu lanskap risiko yang sama, meskipun tingkat keparahannya berbeda.

Situasi ini penting karena pola kebakaran dan asap tidak mengenal batas administratif; kebakaran yang terjadi di satu kabupaten dapat berdampak pada kabupaten lain, asap dari satu provinsi dapat menutup kota di provinsi lain, dan dalam keadaan tertentu bahkan dapat bergerak melintasi batas negara.

Faktor iklim memang memperbesar seluruh risiko tersebut dan tidak boleh diabaikan dalam analisis penyebab. BMKG telah memperingatkan sejak 10 Juni 2026 bahwa puncak musim kemarau nasional akan berlangsung terutama pada Juli sampai September, dengan Agustus menjadi puncak bagi bagian besar wilayah Indonesia, termasuk sebagian besar Kalimantan.

Pada Dasarian I Agustus, sekitar 90,79 persen wilayah Indonesia menerima curah hujan kategori rendah, 87,28 persen mengalami sifat hujan bawah normal, dan 76,5 persen Zona Musim telah memasuki musim kemarau, sementara El Niño berada pada intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole cenderung positif.

Kombinasi tersebut menghasilkan vegetasi lebih kering, kelembapan tanah menurun, gambut kehilangan air dan api jauh lebih mudah menyebar, sehingga setiap aktivitas pembakaran yang pada kondisi normal mungkin masih bisa dikendalikan berubah menjadi ancaman kebakaran luas.

Namun penjelasan iklim tidak boleh dipakai untuk menghapus tanggung jawab manusia dan institusi.

El Niño dapat menjelaskan mengapa Kalimantan sangat kering, mengapa api berkembang cepat dan mengapa gambut sulit dipadamkan, tetapi El Niño tidak menjelaskan siapa yang menyalakan api, siapa yang menguasai lahan, siapa yang berkewajiban menjaganya, dan siapa yang terlambat bertindak setelah peringatan diterima.

Cuaca adalah faktor pengganda bahaya, bukan pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu setiap kebakaran tetap harus ditelusuri penyebabnya melalui ground check, penyelidikan, pemeriksaan pola penggunaan lahan, kondisi konsesi, aktivitas masyarakat dan bukti lain yang dapat menunjukkan apakah api muncul karena kesengajaan, kelalaian, praktik pembukaan lahan atau penyebab lainnya.

Pada titik tanggung jawab lahan, temuan WALHI menjadi salah satu data paling sensitif yang tidak boleh diabaikan tetapi juga tidak boleh disalahgunakan.

Berdasarkan pemantauan sepanjang 1 Januari sampai 27 Juli 2026, WALHI mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif karhutla sekitar 33.837 hektare, dan sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen berada di kawasan konsesi perusahaan, terdiri atas 10.739 hotspot di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 di konsesi pertambangan dan 6.905 di kawasan PBPH.

Angka tersebut tidak membuktikan bahwa 74 persen kebakaran dilakukan perusahaan karena hotspot tidak sama dengan titik api dan koordinat yang berada di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan kesengajaan maupun kelalaian pemegang izin.

Namun angka sebesar itu juga terlalu signifikan untuk diperlakukan hanya sebagai statistik, karena 25.524 hotspot berarti 25.524 titik yang seharusnya dapat diverifikasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di atas lahan yang telah memiliki pengelola dan penanggung jawab yang jelas.

Pemeriksaan terhadap konsesi harus menjawab persoalan lebih luas daripada sekadar siapa yang memegang korek api.

Negara perlu mengetahui apakah hotspot benar-benar berkembang menjadi kebakaran, bagaimana titik awal api muncul, apakah sarana dan personel pemadam tersedia, apakah sumber air terpelihara, apakah tata air gambut dijaga, seberapa cepat pemegang izin merespon, apakah pernah terjadi kebakaran berulang di lokasi yang sama, dan apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan sebelum musim kering mencapai puncaknya.

Sebuah perusahaan tidak boleh dituduh membakar hanya karena hotspot terdeteksi di wilayah izinnya, tetapi perusahaan juga tidak boleh otomatis dianggap telah memenuhi seluruh kewajibannya hanya karena tidak terbukti menjadi pihak yang menyalakan api.

Ada perbedaan penting antara tanggung jawab sebagai penyebab kebakaran dan tanggung jawab menjaga wilayah usaha agar kebakaran dapat dicegah dan ditanggulangi, dan kedua aspek tersebut harus diperiksa secara terpisah.

Langkah Kementerian Kehutanan terhadap pemegang PBPH menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan perusahaan memang bukan dugaan kosong.

Hingga 18 Agustus, pemerintah telah mengambil tindakan terhadap 42 PBPH, terdiri atas 13 yang menerima peringatan terkait hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 yang memperoleh teguran administratif terkait pelanggaran kebakaran hutan, serta 15 yang diperiksa kesiapsiagaannya.

Sembilan kasus juga masuk proses penegakan hukum dan empat telah menghasilkan penetapan tersangka, termasuk satu kasus di Kalbar, sementara dua kasus lain di provinsi tersebut masih dalam penyidikan.

Langkah ini penting karena menunjukkan negara mulai masuk ke wilayah pertanggungjawaban badan usaha, tetapi pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan seharusnya menjadi awal dari audit yang lebih besar jika dibandingkan dengan skala hotspot yang menurut analisis spasial berada di kawasan konsesi.