FAKTANASIONAL.NET – Salah satu pertanyaan paling sensitif dalam demokrasi Indonesia Kini adalah: seberapa jauh kekuasaan kepolisian boleh digunakan menghadapi kritik masyarakat?
Pertanyaan itu muncul setelah kasus warga yang diproses hukum karena aktivitas mereka di media sosial.
Pada Agustus 2026, Polda Jawa Barat menetapkan dua warga Cimahi berinisial AYP, 49 dan AF, 40, sebagai tersangka dalam kasus unggahan dan komentar atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.
Pihak Amnesty International Indonesia mengecam tindakan tersebut dan menilai penangkapan itu mempersempit ruang kebebasan sipil.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi serius:
Apakah negara sedang melindungi masyarakat dari ancaman, atau terlalu mudah menggunakan instrumen hukum menanggapi kritik?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa polisi selalu salah.
Polisi memiliki tugas penting: menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan mencegah tindak pidana.
Namun justru karena kewenangan polisi besar, standar kehati-hatiannya juga harus tinggi.
Seorang warga biasa tidak memiliki kekuasaan yang sama dengan negara.
Negara memiliki polisi, jaksa, pengadilan, penjara, aparat intelijen, serta berbagai perangkat hukum. Karena itu, ketika seorang warga berhadapan dengan aparat, posisi keduanya jauh tidak seimbang.
Itulah sebabnya hukum harus diterapkan secara hati-hati. Justru dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu cara masyarakat mengawasi kekuasaan.
Persoalan menjadi lebih rumit karena sekarang kritik berlangsung di media sosial.
Satu kalimat dapat dibuat dalam hitungan detik dan tersebar kepada ribuan orang. Tidak semua komentar bijaksana. Tidak semua unggahan akurat.
Tetapi ketidakbijaksanaan tidak otomatis sama dengan kejahatan.
Di sinilah aparat perlu membedakan antara pendapat yang tidak disukai, informasi yang salah, kritik yang keras, satire, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Kesalahan dalam membedakan kategori tersebut dapat menghasilkan persoalan serius.
Jika warga melihat seseorang diproses hanya karena mengkritik pejabat, muncul ketakutan.
Masyarakat kemudian berpikir: “Kalau saya mengkritik, apakah saya juga bisa dilaporkan?”
Ketakutan semacam itu berbahaya bagi demokrasi.
Sebab demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani berbicara. Bukan masyarakat yang selalu setuju.
Sebaliknya, bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tindakan hukum. Jika terdapat bukti kuat bahwa seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Tetapi proses tersebut harus transparan dan proporsional.
Pertanyaan publik mengenai kasus AYP dan AF, misalnya, bukan hanya apakah mereka melakukan kesalahan, tetapi juga apakah respons negara terhadap kesalahan tersebut proporsional.
Mengapa tidak cukup dilakukan klarifikasi? Mengapa harus ditangkap? Apa unsur pidananya? Apakah ada ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat?
