FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan, mulai dari korek api hingga wadah berisi bahan bakar minyak (BBM).
Dikutip dari detikNews, Minggu, 23 Agustus 2026, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan penyidik menemukan 35 korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).
Polisi juga mengamankan dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.
