FAKTANASIONAL.NET – Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr M Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Dikutip dari detikNews, Fatahillah menyebut penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” kata Fatahillah.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka juga didukung surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama penyidik.
