Opini  

Inovasi Pembagaan Polri Memperkuat Perlindungan Rakyat

Ir. R Haidar Alwi, MT.

KEPEMIMPINAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melahirkan serangkaian inovasi yang jauh lebih substantif daripada program jangka pendek atau slogan organisasi.

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Desk Ketenagakerjaan menunjukkan transformasi arsitektur Polri ke arah yang lebih terspesialisasi, responsif dan dekat dengan persoalan nyata masyarakat.

Ketiganya menyentuh kelompok yang selama ini paling mudah kehilangan akses terhadap keadilan: perempuan dan anak korban kekerasan, masyarakat yang dirugikan korupsi, serta pekerja yang berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan di tempat kerja.

Kualitas inovasi seorang Kapolri tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya operasi kepolisian, jumlah penangkapan atau situasi keamanan selama masa jabatannya.

Ukuran yang lebih bernilai adalah kemampuan inovasi tersebut menciptakan lembaga, sistem kerja, jalur pelayanan, sumber daya manusia dan dasar hukum yang tetap berfungsi melampaui periode kepemimpinan pencetusnya.

Dengan ukuran tersebut, Jenderal Listyo Sigit telah membangun fondasi kelembagaan yang cukup kuat, meskipun beberapa di antaranya masih membutuhkan perluasan, penguatan anggaran dan jaminan keberlanjutan.

Pembentukan PPA dan PPO

Inovasi paling progresif terlihat pada pembentukan organisasi khusus PPA dan PPO. Pada tingkat pusat, nomenklatur resminya adalah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Dittipid PPA dan PPO di bawah Bareskrim Polri.

Pada tingkat Polda dibentuk Ditres PPA dan PPO, sedangkan pada tingkat Polres dibentuk Satres PPA dan PPO.

Rangkaian struktur ini mengubah penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dari fungsi terbatas di dalam reserse kriminal umum menjadi jalur penyidikan khusus dengan pimpinan, personel, anggaran, pengawasan penyidikan dan ukuran kinerja tersendiri.

Pembentukan Dittipid PPA dan PPO memperoleh dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Februari 2024, kemudian dipertegas melalui Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2024.

Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai direktur pertama pada September 2024 dan meresmikan direktorat tersebut pada 17 Desember 2024.

Langkah ini menjadi jawaban terhadap persoalan lama Unit PPA yang harus menangani spektrum perkara sangat luas dengan kewenangan, personel, fasilitas dan posisi organisasi yang terbatas.

Penguatan tidak berhenti di Mabes Polri. Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2025 memasukkan Ditres PPA dan PPO ke dalam susunan organisasi Polda, lengkap dengan direktur, wakil direktur, unsur perencanaan, pembinaan operasional, pengawasan penyidikan dan subdirektorat.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 kemudian memberikan dasar bagi pembentukan Satres PPA dan PPO di tingkat Polres. Tugasnya mencakup penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, pekerja dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Pada 21 Januari 2026, Polri meresmikan organisasi PPA dan PPO pada 11 Polda dan 22 Polres. Tujuh Polda dan 25 Polres lainnya selanjutnya mengajukan pembentukan organisasi serupa.

Perluasan ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang hanya menjadi etalase di Mabes Polri. Arah akhirnya adalah menghadirkan penyidik khusus sedekat mungkin dengan korban, karena korban kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga dan eksploitasi anak tidak mungkin selalu bergantung pada penanganan dari Jakarta.

Nilai terbesar dari inovasi PPA dan PPO terletak pada perubahan cara negara memandang korban. Perkara perempuan dan anak tidak lagi ditempatkan sebagai kasus tambahan di tengah beban reserse kriminal umum.

Kini terdapat pejabat yang secara khusus harus mempertanggungjawabkan waktu respon, keselamatan korban, kualitas pemeriksaan, perkembangan penyidikan dan koordinasi pemulihan.

Struktur khusus juga membuka jalur pendidikan dan karier bagi penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, pemeriksaan korban trauma, pembuktian digital dan perdagangan orang lintas wilayah.

Namun, nama direktorat tidak otomatis menjamin pelayanan yang berpihak kepada korban. Polri masih harus memastikan tersedianya penyidik terlatih, ruang pemeriksaan yang aman, psikolog, penerjemah, pendamping disabilitas, dukungan forensik digital dan koordinasi dengan UPTD PPA, rumah sakit, LPSK, pekerja sosial serta pemerintah daerah.

Target keterwakilan personel perempuan sekitar 30 persen merupakan kemajuan, tetapi kualitas pelayanan tetap harus ditentukan oleh kompetensi, perspektif korban dan integritas petugas.

Keberhasilan juga tidak boleh dinilai hanya dari jumlah tersangka. Waktu penanganan, konsistensi SP2HP, rasio perkara P21, perlindungan dan pemulihan korban, restitusi serta kepuasan pelapor harus menjadi ukuran utama.

Kortas Tipidkor

Inovasi struktural kedua adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, fungsi pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dinaikkan menjadi korps tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Perubahan tersebut diperinci melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 dengan daftar susunan personel sekitar 342 posisi.

Kortastipidkor bukan hanya direktorat lama yang berganti nama. Korps ini memiliki tiga poros utama, yakni pencegahan, penindakan, serta penelusuran dan pengamanan aset.

Direktorat Pencegahan bertugas melakukan deteksi, pemantauan kepatuhan, kerja sama dan pendidikan antikorupsi. Direktorat Penindakan menangani korupsi pada pemerintahan pusat, daerah, pengelolaan aset negara, suap dan pencucian uang. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset memperkuat pengaduan masyarakat, pelacakan hasil kejahatan serta pengamanan aset agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Kedudukan langsung di bawah Kapolri memberikan akses komando, sumber daya dan koordinasi yang lebih kuat. Polri kini mempunyai instrumen khusus untuk mengejar pelaku sekaligus mengikuti aliran uang dan memulihkan kerugian negara.

Penanganan dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dengan kerugian hasil audit sekitar Rp645 miliar serta pengusutan pemerasan dana pendidikan di Sumatera Utara yang melibatkan personel kepolisian menjadi contoh bahwa korps ini dapat bergerak pada perkara berskala besar maupun perkara yang menyentuh internal kepolisian.

Kortastipidkor tetap bukan KPK baru. Korps tersebut merupakan bagian dari Polri dan tidak memiliki independensi kelembagaan seperti KPK. KPK masih mempunyai kewenangan koordinasi, supervisi dan pengambilalihan perkara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Penyidik korupsi di daerah juga masih banyak berada di Ditreskrimsus Polda, sehingga kekuatan Kortas terhadap perkara daerah bertumpu pada pembinaan fungsi, supervisi, bantuan teknis dan konsistensi pengawasan.

Karena bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, kredibilitas Kortastipidkor akan ditentukan oleh keberaniannya menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi, kepentingan politik, korporasi besar dan anggota Polri sendiri.

Kinerjanya harus dipublikasikan melalui ukuran yang dapat diuji: jumlah perkara P21, usia perkara, nilai kerugian negara, nilai aset yang disita dan benar-benar kembali, penggunaan pasal pencucian uang, alasan penghentian perkara serta penanganan benturan kepentingan.

Struktur yang kuat tanpa transparansi dapat menambah kekuasaan, tetapi belum tentu menambah kepercayaan.

Exit mobile version