FAKTANASIOANL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar di rumah Noprisman ketika mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026), dikutip dari detikNews.
Selain Noprisman, penyidik juga meminta keterangan Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Kota Bengkulu, serta Eno Bowo Susilo (EBS) dari pihak swasta. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
