Hukum  

Kasus Satelit Kemhan Berujung Vonis: Leonardi 2,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir Banding

Palu Sidang/Pixabay

Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut. “Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir,” ujar Anang.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada Navayo Internasional serta pengajuan penyitaan aset Indonesia di Paris, Prancis.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.[dit]

Exit mobile version