Hukum  

Kasus Satelit Kemhan Berujung Vonis: Leonardi 2,5 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir Banding

Palu Sidang/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (27/8).

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara warga negara Amerika Serikat Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama.

“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026), dikutip dari detikNews.

Exit mobile version