“Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” imbuhnya.
Pengembangan perkara sebelumnya juga ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut sprindik tersebut mencakup pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Kasus bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal mencapai Rp49,47 miliar, kemudian terdapat koreksi Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka setelah OTT pada Rabu (4/2).
Dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB.[dit]
