Direktur Dan Pemilik 30 Perusahaan Perkebunan Sawit Pembakar Lahan Harus Dipidana

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memimpin apel kebakaran lahan. (Dok. Ist)

Karena itu, menurut Rizal, perusahaan tidak dapat serta-merta menghindar dengan alasan kebakaran dilakukan oleh pihak luar atau masyarakat di sekitar konsesi. Perusahaan memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya.

“Perusahaan tidak bisa serta-merta menghindar dengan berdalih bahwa kebakaran dilakukan pihak luar atau masyarakat sekitar konsesi. Perusahaan mempunyai kewajiban preventif, termasuk menyediakan sarana dan prasarana serta brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun atau dalkarlabun,” ujar Rizal.

Dia menilai kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla harus menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau standar pencegahan dan pengendalian kebakaran tidak dipenuhi, itu harus diperiksa karena dapat menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius,” katanya.

Rizal juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian atau pembiaran yang dilakukan secara terorganisir dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam situasi karhutla yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat maupun lingkungan, aparat penegak hukum harus berani menerapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian ataupun pembiaran yang terorganisir, termasuk adanya aktor intelektual atau pemberi perintah di jajaran manajemen, maka pihak-pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, ketika dikonfirmasi, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan evaluasi dan koordinasi untuk menangani karhutla, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Masalah penegakan hukum, sebenarnya semua penegak hukum sudah mengevaluasi, berkoordinasi dan melakukan sidak ke lapangan. Kami Dinas LHK bersama Gakkum Kehutanan, Gakkum Lingkungan Hidup serta kepolisian sudah membuat satu tim,” kata dia.

Tim tersebut, kata Adiyani, telah melakukan inspeksi terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi berkaitan dengan karhutla. Pemerintah juga mulai memberikan tindakan terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki persoalan dalam pengelolaan lahannya.

“Kami melakukan inspeksi ke lapangan dan memberi sanksi. Kita pasang plang, kita proses perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ada sanksi administrasi, perdata atau mungkin bisa ke pidana. Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Menurut Adiyani, proses penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dikorbankan ketika kebakaran terjadi di sekitar kawasan perkebunan.

“Jangan sampai nanti masyarakat yang dijadikan tameng mereka,” kata Adiyani.

Dengan munculnya ribuan hotspot di Kalimantan Barat dan ratusan titik yang teratribusi pada sejumlah kawasan perkebunan, penanganan karhutla tahun ini kembali menguji keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum. Data hotspot semestinya tidak berhenti sebagai catatan pemantauan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi perusahaan yang terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran, sanksi menjadi penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah pola karhutla yang berulang setiap tahun.

(Tim FK)