“Dengan pernyataan masalah, bagaimana negara memverifikasi pemenuhan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi?” tukasnya.
Menurut Tifa, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang berhak mengakses dokumen kandidat serta bagaimana proses penyelesaian apabila sengketa baru muncul setelah seorang kandidat terpilih.
“Siapa yang seharusnya memiliki akses terhadap dokumen kandidat? Dan, bagaimana mekanisme koreksi apabila terjadi sengketa setelah seseorang terpilih?” timpalnya.
Atas persoalan tersebut, Tifa mengusulkan pembentukan Presidential Candidate Verification System atau Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang bekerja secara independen.
“Lalu, haruskah Indonesia membangun Presidential Candidate Verification System – Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wapres yang independen?” tegasnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat dipertimbangkan pemerintah sebelum Pemilihan Presiden 2029.
“(Pernyataan masalah keempat) yang saya usulkan untuk dibuat oleh Pemerintah sebelum Pilpres 2029,” kata dia.
Tifa juga menyebut sistem verifikasi tersebut dapat melibatkan berbagai pihak dari latar belakang keilmuan berbeda, termasuk ahli hukum dan akademisi, sehingga pemeriksaan dokumen kandidat dapat dilakukan secara lebih objektif.[dit]











