Pernyataan tersebut dilansir The New Arab dan dikutip SINDOnews pada Kamis, 3 September 2026. Sementara itu, Kedutaan Besar AS mengarahkan permintaan komentar terkait rencana tersebut kepada Departemen Luar Negeri AS di Washington.
Gagasan pemindahan penduduk Gaza sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden AS Donald Trump. Pada awal masa jabatan keduanya, Trump secara terbuka menyerukan agar sekitar 2 juta warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza.
Rencana pemindahan paksa tersebut menuai perhatian serius karena pemindahan penduduk sipil di wilayah pendudukan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum humaniter internasional. Dalam referensi SINDOnews, pemindahan paksa warga sipil di wilayah pendudukan disebut sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.
Hingga Kamis, 3 September 2026, belum terdapat keterangan mengenai keputusan final pemerintah AS terkait rencana Israel tersebut. Persetujuan Washington menjadi salah satu faktor yang disebut masih ditunggu Israel sebelum menentukan ke mana warga Gaza akan dipindahkan.
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan SINDOnews oleh Muhaimin, Kamis, 03 September 2026, pukul 11:11 WIB, dengan judul “Israel Ingin Usir Paksa Penduduk Gaza, Masih Tunggu Persetujuan AS”.[dit]











