Sidang Korupsi Zirkon Kalteng Memanas, PH Vent Christway Bongkar Sejumlah Kejanggalan

FAKTA NASIONAL – Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah mulai membuka sejumlah titik yang dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa Vent Christway. Kamis 3 September 2026.

Di ruang sidang, Penasihat Hukum Vent, Jefriko Seran, menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai justru membuka ruang pertanyaan mengenai mekanisme ekspor zirkon, legalitas perusahaan hingga proses penerbitan izin pertambangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Surat Asal Barang (SAAB) menurut Jefriko, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, SAAB disebut tidak pernah diterbitkan bidang teknis Dinas ESDM Kalteng.

Namun, komoditas zirkon tetap dapat dikirim dan diproses untuk kepentingan ekspor.

“Fakta persidangan ketika sudah diperiksa dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, persyaratan terkait dengan RKAB dan IUP itu tidak menjadi syarat untuk bisa dilakukannya ekspor,” ujar Jefriko.

Ia mengatakan, keterangan sejumlah saksi menyebut persoalan perpanjangan RKAB maupun status IUP bukan merupakan persyaratan untuk pelaksanaan ekspor zirkon.

Bahkan, kata dia, saksi dari Kementerian Perdagangan juga memberikan keterangan yang dinilainya sejalan mengenai SAAB.

Namun di titik inilah Jefriko mempertanyakan adanya perbedaan antara ketentuan yang menjadi rujukan dengan praktik yang terjadi.

Ia mengacu pada Peraturan Kepala terkait Nomor 16 Tahun 2017 yang menurutnya mengatur persyaratan pengiriman atau penjualan zirkon, termasuk Surat Asal Barang.

“Perkeb Nomor 16 Tahun 2017 tentang syarat untuk bisa dilakukannya pengiriman barang atau penjualan barang sirkon itu harus dia memiliki surat SAAB. Surat asal barang,” katanya.

Zirkon dari Kalteng, Mengapa Lewat Banjarmasin?
Pertanyaan lain yang dilemparkan tim penasihat hukum berkaitan dengan jalur pengiriman komoditas.

Jefriko menyoroti bahan tambang yang disebut berasal dari Kalimantan Tengah, tetapi kemudian pengirimannya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kontribusi perusahaan terhadap daerah asal komoditas.

“Karena kan barang ini diambilnya di Kalimantan Tengah. Nah, apa sih sumbangsih perusahaan ini untuk Kalimantan Tengah? Kalau kemudian mengirimnya menggunakan pelabuhan di Banjarmasin,” ujarnya.

Namun, Jefriko tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta yang muncul.

“Kalau bicara menguntungkan, biar majelis lah. Yang jelas kita sudah mendapatkan fakta persidangan,” tegasnya.

Akta PT IM Disorot, IUP Disebut Terbit Sebelum SK Kemenkumham.

Sorotan kemudian bergeser ke PT Investasi Mandiri (PT IM).
Dalam persidangan, keterangan notaris Irwan Juraidi mengenai Akta Pendirian PT IM Nomor 52 menjadi salah satu bagian yang disoroti.

Jefriko menyebut saksi menerangkan akta pendirian tersebut belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, akta tersebut disebut tetap digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati Gunung Mas saat itu.

“Tidak ada SK Kementerian Hukum dan HAM, namun tetap diterbitkan oleh Bupati. Salahnya sudah dari awal seperti itu,” kata Jefriko.