Hukum  

Pengacara Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata dia.

Dugaan aliran dana setara Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik kepolisian memiliki bukti awal berupa keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam dolar Singapura yang nilainya setara Rp40 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard.

Febri meminta persoalan tersebut diuji berdasarkan bukti dan tidak dicampuradukkan dengan asumsi maupun spekulasi.

“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.[dit]

Exit mobile version