Hukum  

Soroti Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Praktisi Sebut Alasan Polisi Belum Bisa Bertindak Lebih Jauh Kurang Tepat

Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
“Seperti terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, adanya intimidasi atau tekanan psikologis terhadap korban atau saksi dari pihak pelaku, trauma berkepanjangan pada korban, dan lainnya,” katanya.

“Karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa ini saya anggap tidak tepat. Dasarnya adalah KUHAP serta mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Osep sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Polres Pesawaran, Lampung melalui Kasatreskrim mengatakan belum bisa bertindak lebih jauh lantaran pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta menunggu hasil visum dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak tersebut.

Pihak Polres Pesawaran juga mengungkapkan bahwa sejak satu pekan yang lalu dari laporan awal adanya peristiwa tersebut, baru melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi saat para korban melapor didampingi orangtua nya.

Exit mobile version