Hukum  

Tidak Ada Kewenangan Melakukan Penahanan, Kejari Bandarlampung Hanya Berharap Terdakwa Pemalsuan Kooperatif

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Kejari Bandar Lampung
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, mengaku tidak punya kewenangan melakukan penanganan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosesn dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah.

“Kita sudah tidak punya kewenangan melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana di Bandarlampung, Kamis (10/10).

Dia melanjutkan, meski demikian, pihaknya berharap terhadap terdakwa Robiatul yang sebelumnya menjalani tahanan kota agar yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukuman yang telah diputus oleh majelis hakim. Hal tersebut dilakukan, mengantisipasi adanya terdakwa yang akan melarikan diri saat proses eksekusi akan dijalankan.

“Kalau bicara antisipasi harapan saya yang bersangkutan kooperatif menjalani proses. Saat ini belum bisa eksekusi karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menjatuhkan hukum pidana kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba agar dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Exit mobile version