Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 5 dalam akta kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa para pihak saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, maupun menjaminkan tanah dan bangunan yang menjadi hak masing-masing.
Meski demikian, permintaan tersebut disebut belum dipenuhi. Sarwendah disebut menolak menyerahkan dokumen dengan alasan masih terdapat kewajiban cicilan kepada bank.
Minola mengungkapkan penolakan itu terjadi ketika pihaknya meminta agar sertifikat yang berkaitan dengan aset Ruben segera diserahkan.
“Nah, karena Pasal 5 mengatakan, ‘Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing.’ Kita bersurat, ‘Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.’ Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembagian aset pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah belum sepenuhnya selesai.
Di tengah adanya kesepakatan tertulis, masing-masing pihak masih memiliki persoalan terkait pelaksanaan pembagian aset dan dokumen kepemilikannya.[dit]
