FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tinggal menunggu surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung untuk memulai penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.
“Kita tinggal tunggu surat perintah,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi di Bandarlampung, Sabtu (12/9).
Dia melanjutkan, setelah surat perintah terbit pihaknya dalam hal ini bidang intel dan Pidana Khusus (Pidsus) segera akan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung tersebut.
“Segera kita tindaklanjuti, itu sudah warning juga,” kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung.
Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.
Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, proses negosiasi harga, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Salah satu sorotan utama BPK adalah penyusunan referensi harga sebagai dasar penetapan HPS sebesar Rp25,6 juta per unit.
Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.
