Namun saat Tim BPK melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemasaran salah satu produsen di Bandarlampung pada Mei 2025 lalu, diketahui produk gerobak listrik dengan spesifikasi yang disesuaikan hanya bernilai sekitar Rp13,5 juta per unit.
Temuan lain menyangkut proses penunjukan penyedia. BPK mencatat Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hasil konfirmasi kepada Direktur CV MTA menunjukkan perusahaan tersebut bukan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.
Dalam praktiknya, CV MTA justru membeli gerobak listrik utuh dari perusahaan lain sebelum menambahkan stiker bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Alhasil, dalam temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang ditetapkan.







