Hukum  

Pengusaha Malaysia Laporkan Seorang Perwira Aktif Polri di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Senilai Rp58,5 Miliar

Kuasa hukum pelapor, Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm saat diwawancarai wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026)/Dok.Ist

FAKTANASIONAL.NET — Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penipuan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan seorang investor warga negara Malaysia. Dalam perkara ini, seorang perwira menengah Polri aktif berinisial F dengan pangkat Komisaris Besar Polisi disebut sebagai pihak terlapor.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Bagas mengatakan pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berdasarkan surat tertanggal 14 September 2026 tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan objek investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

“Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Surat perkembangan ini menunjukkan perkara berjalan, dan itu yang kami harapkan sejak awal,” kata Bagas.

Menurut Bagas, penyelidik telah melakukan pengecekan di beberapa lokasi tambang yang sebelumnya menjadi objek penawaran investasi. Lokasi tersebut berada di Desa Ratatotok Satu dan Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Pengecekan juga dilakukan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penyelidikan perkara ini ditangani Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3243/IX/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 3 September 2026. Penyelidikan dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 20 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jakarta pada Mei 2025.

Dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyelidik juga mencantumkan sejumlah agenda tindak lanjut. Di antaranya mengundang dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya, mengumpulkan serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan perkara, hingga mengundang dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.

“Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,” ujar Bagas.

Ia menegaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pihak terlapor juga disebut belum dimintai keterangan oleh penyelidik.

Bagas kemudian memaparkan duduk perkara berdasarkan keterangan dan materi yang telah disampaikan kepada penyelidik. Menurut dia, persoalan bermula pada 5 Mei 2025 ketika kliennya diperkenalkan kepada F oleh pihak ketiga di lingkungan Mabes Polri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang bertugas di Mabes Polri. Selanjutnya, menurut Bagas, F menawarkan peluang investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Penawaran itu, kata dia, disertai sejumlah hal yang diyakini menjadi pertimbangan investor, termasuk adanya jaminan keamanan operasional dan janji pengurusan legalitas pertambangan.

“Status kedinasan itulah yang membangun kepercayaan klien kami. Sebagai warga negara asing, dia tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia,” ujar Bagas.

Untuk meyakinkan investor, pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Sulawesi Utara pada 17 hingga 18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap untuk sejumlah titik atau pit pertambangan.

Pada 22 Mei 2025, dana sekitar 1.593.021 USDT atau setara kurang lebih Rp26 miliar disebut diserahkan untuk kegiatan di Pit 2 dan Pit 3. Selanjutnya, pada 17 hingga 19 Juni 2025, kembali diserahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Kemudian, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, dana sekitar Rp19,5 miliar kembali disalurkan untuk Pit 6. Dengan demikian, total dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Exit mobile version