Hukum  

Pengusaha Malaysia Laporkan Seorang Perwira Aktif Polri Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Senilai Rp58,5 Miliar

Kuasa hukum pelapor, Advokat Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm saat diwawancarai wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026)/Dok.Ist

Menurut Bagas, dalam penawaran investasi itu terdapat estimasi produksi emas sebesar 0,8 gram per meter kubik material. Kliennya juga disebut dijanjikan hak atas seluruh alokasi keuntungan bersih sebesar 60 persen sebelum modal pokok investasi dikembalikan.

Persoalan kemudian muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi.

Bagas menyatakan pihaknya menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang sedang didalami dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selama periode investasi berlangsung, kliennya disebut hanya menerima satu kali pembayaran, yakni sebesar Rp4.077.053.400 pada 3 Februari 2026. Pembayaran tersebut, menurut Bagas, tidak disertai laporan produksi, penyerahan emas, maupun penjelasan mengenai dasar penghitungan nominal yang diterima.

“Kami menilai pembayaran itu berfungsi menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” kata Bagas.

Komunikasi antara para pihak disebut semakin bermasalah setelah pada 16 Maret 2026, F keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi mengenai investasi tersebut. Setelah itu, kata Bagas, komunikasi dengan pihak terlapor terputus.

Sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana, pihak pelapor mengaku telah berupaya menempuh langkah nonlitigasi. Dua kali somasi dikirimkan, masing-masing pada 9 Agustus dan 13 Agustus 2026. Kedua somasi tersebut disebut tercatat telah diterima, namun tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang diberikan.

Laporan polisi akhirnya diajukan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.

Bagas menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. Justru, kata dia, kliennya berharap institusi kepolisian menangani perkara itu secara objektif, profesional, dan terbuka.

“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga memiliki dimensi internasional karena pelapor merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Karena itu, penanganan kasus ini dinilai berkaitan pula dengan kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,” katanya.

Menurut Bagas, tidak seharusnya ada pertentangan antara komitmen negara memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin dengan dugaan tindakan individual yang, apabila terbukti, justru memperoleh keuntungan dari aktivitas semacam itu.

Meski demikian, Negeri Sembilan Law Firm menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh uraian yang disampaikan merupakan materi yang dilaporkan kepada penyelidik serta keterangan mengenai perkembangan penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Pembuktian atas seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyelidik Bareskrim Polri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab atas seluruh tudingan yang muncul dalam perkara ini.

Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan kesempatan untuk memberikan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi terlapor. Rekan-rekan media juga dipersilakan memuat keterangan dari pihak terlapor secara berimbang demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.[Zul]

Exit mobile version