Dukungan publik harus dilakukan terhadap instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, setidaknya lima persen dari total hasil produksi program ketahanan pangan harus mampu diserap kembali untuk menjadi bahan makanan bagi Warga Binaan.
Di sisi lain, masyarakat dan keluarga Warga Binaan juga memperoleh sebagian hasil panen program ketahanan pangan tersebut. Hal ini menggambarkan program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan holistik yang menuai kebermanfaatan dari seluruh stakeholders di (eko)sistem pemasyarakatan.
Namun demikian, program ketahanan pangan ini tentunya tidak diwujudkan oleh Pemasyarakatan semata. Demi terwujudnya program ketahanan pangan, dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan.
Dengan terwujudnya program ketahanan pangan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia. Bagi Pemasyarakatan, terwujudnya ketahanan pangan menjadi manifestasi nyata atas motto dari Pemasyarakatan itu sendiri yaitu “Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”.
Oleh: Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
