Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait.
Ia melanjutkan dalam pertemuan tersebut, katanya, dirinya menegaskan kepada para pihak terkait bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Karena itu, tambah dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan menelaah kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sebelum menaikan ke tingkat penyidikan.
“Sejauh ini kami juga sudah sita alat bukti berupa pakaian terakhir yang dikenakan para korban,” katanya.
Ia juga menyebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip peradilan cepat (speedy trial), seperti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan extraordinary crime atau memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, intimidasi, tekanan psikologis terhadap korban atau saksi, hingga trauma berkepanjangan.
