Hukum  

Polres Pesawaran Sebut Akan Kaji dan Telaah Terlebih Dahulu Kasus Pencabulan yang Libatkan Tiga Anak di Bawah Umur

Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Polres Pesawaran Lampung telah memeriksa tiga anak di bawah umur yang merupakan korban pencabulan berikut sejumlah saksi-saksi sekaligus memeriksa terlapor bernama Umaidi yang merupakan guru ngaji dari tiga korban tersebut.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait.

“Hari Kamis kemarin kita jemput bola mendatangi mereka. Kami bersama ahli psikologi melakukan pendalaman kepada korban, pemeriksaan saksi, termasuk terlapor juga hadir,” katanya dikonfirmasi FAKTANASIONAL, Kamis (19/9).

Ia melanjutkan dalam pertemuan tersebut, katanya, dirinya menegaskan kepada para pihak terkait bahwa proses hukum tetap akan berjalan. Karena itu, tambah dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan menelaah kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sebelum menaikan ke tingkat penyidikan.

“Semua sudah kita periksa. Sembari menunggu hasil visum keluar, kita akan kaji dan telaah apakah ada saksi lain yang harus kita periksa untuk melengkapi ke tahap selanjutnya. Jika tidak ada, maka kita akan naikan statusnya ke penyidikan,” terang dia.

“Sejauh ini kami juga sudah sita alat bukti berupa pakaian terakhir yang dikenakan para korban,” katanya.

Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur itu sendiri mendapat perhatian khusus baik dari kalangan masyarakat hingga praktisi hukum. Sebelumnya, praktisi hukum Osep Doddy menyoroti kurang tepatnya pernyataan polisi yang belum bisa bertindak lebih jauh hanya karena menunggu hasil visum.

Ia juga menyebutkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip peradilan cepat (speedy trial), seperti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan extraordinary crime atau memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, intimidasi, tekanan psikologis terhadap korban atau saksi, hingga trauma berkepanjangan.

Exit mobile version