Hukum  

IKA FH UNILA Gelar Seminar Nasional Bahas SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Sukarmin Ajak Alumni dan Masyarakat Hadir

Ketua Divisi Seminar IKA FH Unila, Sukarmin (berdiri di podium) dalam kegiatan tahapan pelantikan dan pembekalan yang digelar DPN PERADI di Mahligai Universitas Bandar Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
Ketua Divisi Seminar IKA FH Unila, Sukarmin (berdiri di podium) dalam kegiatan tahapan pelantikan dan pembekalan yang digelar DPN PERADI di Mahligai Universitas Bandar Lampung. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (IKA FH Unila) akan menyelenggarakan Seminar Nasional IKA FH Unila 2026 pada Kamis tanggal 24 September 2026 mendatang di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan itu sendiri merupakan sebagai salah satu rangkaian Dies Natalis IKA FH Unila Tahun 2026.

“Seminar nasional tahun ini mengangkat tema “SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas dan Arah Baru Upaya Hukum dalam Perkara Pidana.” Tema tersebut dipilih sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana, khususnya mengenai putusan bebas, putusan lepas, serta pelaksanaan upaya hukum dalam perkara pidana,” kata Ketua Divisi Seminar IKA FH Unila, Sukarmin saat mendampingi Ketua Umum IKA FH Unila Dr Asri Agung Putra, S.H., M.H, Kamis (17/9).

Dia melanjutkan seminar nasional tersebut diharapkan dapat menjadi ruang akademik dan profesional untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam memahami perkembangan hukum acara pidana. Menurutnya, pembahasan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 penting untuk diikuti, khususnya oleh para praktisi hukum, akademisi, mahasiswa fakultas hukum, aparat penegak hukum, alumni FH Unila, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung, para praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk hadir dan mengikuti Seminar Nasional IKA FH Unila 2026. Ini merupakan kesempatan untuk bersama-sama memahami perkembangan hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas dan arah baru upaya hukum dalam perkara pidana,” kata dia.

Lanjut dia, seminar tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan hukum acara pidana yang senantiasa membutuhkan kepastian dan keseragaman dalam penerapan hukum di lingkungan peradilan. Dinamika pemeriksaan perkara pidana, tambah dia, khususnya berkaitan dengan putusan bebas, putusan lepas dan pelaksanaan upaya hukum, membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar penerapannya dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak para pihak.

“Salah satu materi penting yang akan dibahas adalah SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. SEMA ini menjadi bagian penting dalam perkembangan praktik hukum acara pidana, khususnya dalam memahami putusan bebas dan lepas serta mekanisme pelaksanaan upaya hukum,” terang dia.