Hukum  

Lapas Narkotika Tingkatkan Pengamanan Untuk Tiga Aspek yang Berpotensi Ganggu Kamtib

Petugas pengamanan Lapas Narkotika, Bandarlampung, Lampung saat melakukan pengecekan kamar hunian warga binaan. (FAKTANASIONAL/HO).
Petugas pengamanan Lapas Narkotika, Bandarlampung, Lampung saat melakukan pengecekan kamar hunian warga binaan. (FAKTANASIONAL/HO).
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI (ORI), Syafrida Rasahan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Permintaan tersebut, menyusul adanya pengaduan yang diterima terkait dugaan praktik Pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas maupun Rutan.

Syafrida juga menyebut evaluasi bisa dilakukan dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan ponsel, pencegahan Pungli, serta pemberantasan peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan. Menurutnya, ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas maupun Rutan

Dirinya juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup. Pengawasan terhadap penggunaan ponsel, pemberantasan Pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal.

Dengan demikian, katanya, pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, melainkan juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas maupun Rutan.