Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ujarnya.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, 15 September 2026. Mereka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Dalam daftar yang disebutkan KPK, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Penggeledahan kantor Summarecon menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap alur perkara, mencari bukti tambahan, sekaligus mendalami keterkaitan antarpihak dalam dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.[dit]











