Hukum  

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Aset Rp846 Miliar Bukan Milik Kliennya

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)

Ia mengakui terdapat sejumlah aset yang pernah ditanyakan kepada Febrie ketika proses penyidikan. Namun, berdasarkan bukti yang diperlihatkan saat pemeriksaan, aset-aset tersebut disebut bukan milik Febrie.

“Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp 800-an miliar tersebut adalah milik Pak Febrie,” katanya.

Febri juga menyatakan pihaknya belum dapat memastikan secara rinci aset apa saja yang masuk dalam daftar karena belum melihat keseluruhan berkas perkara. Ia menekankan, status kepemilikan setiap aset perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti.

“Setiap aset itu harus diuji. Dokumennya harus diuji, orang mungkin yang meninggali di sana atau orang yang mengetahui, itu betul-betul harus diuji,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menyita 38 obyek tanah dan/atau bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, pada Selasa (15/9/2026), menyebut aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan masing-masing aset.[dit]