FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Tangerang Selatan meminta kepastian dari Singapore Police Force (SPF) mengenai status 34 lembar uang kertas pecahan Singapura $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.
Kepala Kepolisian Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kepastian tersebut diperlukan penyidik Indonesia untuk memastikan bahwa uang yang disita dalam kasus tersebut memang merupakan uang palsu.
Kasus ini melibatkan seorang pengusaha Indonesia yang diidentifikasi bernama Steven. Ia diduga menggunakan uang tersebut saat mengunjungi kasino RWS sebanyak tiga kali pada Juni. Informasi itu dikutip dari Straits Times, Minggu (20/9).
Menurut Boy, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan SPF melalui Zoom pada 14 September. Pertemuan berlangsung di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dan turut dihadiri atase SPF di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu,” kata Boy.
Namun, hingga kini penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan. Dalam dokumen tersebut, uang dimaksud masih disebut sebagai “diduga tidak asli”.
“Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai ‘diduga tidak asli’,” sambungnya.
Boy menambahkan, penyidik Indonesia juga sedang memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Sementara itu, juru bicara SPF membenarkan adanya laporan dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
