Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga memeriksa beberapa ruangan lain pada direktorat terkait.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan BBE yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.
Kantor Summarecon hingga Rumah Lampri Jadi Sasaran Penggeledahan
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menemukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” ujar Budi.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang menjadi petunjuk terkait dugaan aliran dana dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.[dit]
