FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group sekaligus wiraswasta, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 September 2026.
Informasi ini dikutip dari Kompas.com yang memuat laporan Haryanti Puspa Sari dan Ardito Ramadhan pada 22 September 2026 pukul 14.53 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap bos Tempo Scan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.
