Penggugat Duga Adanya Manipulatif dalam Aturan Pencalonan Gibran

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mempertanyakan aturan pencalonan Gibran, khususnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pemohon menduga terdapat perubahan norma yang membuat persyaratan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri menjadi berbeda.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan dugaan tersebut dalam persidangan.

Dikutip dari SINDOnews, Selasa (22/9/2026), Bambang menyebut perubahan aturan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.

“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).