Opini  

Kembalikan Duitnya atau Laporkan ke Polisi

Kembalikan Duitnya atau Laporkan ke Polisi/ilustrasi Ai

“Kalau fitnah, laporkan.”

“Tidak perlu.”

“Kenapa?”

“Biar saja.”

Lho!

Kalau begitu masyarakat nanti bingung. Katanya fitnah, tapi tidak dilaporkan. Katanya hoaks, tapi tidak diuji. Katanya tidak ada duit, tapi cerita duit terus beranak-pinak.

Akhirnya rakyat jadi seperti santri baru belajar nahwu, sibuk mencari mubtada, tetapi khabarnya tidak ketemu.

Hehehe.

Saya kira tidak perlu perang komentar. Tidak perlu perang podcast. Tidak perlu perang status Facebook.

Cukup dua jalan.

Kalau benar ada duit yang diterima secara tidak semestinya, kembalikan. Kalau tuduhannya tidak benar, laporkan ke polisi.

Dengan begitu persoalan menjadi terang. Kalau benar, uangnya kembali. Kalau tidak benar, nama baik dibersihkan. Kalau sebagian benar, bagian yang benar dibongkar.

Yang penting jangan ada jalan ketiga. Duit tidak dikembalikan, yang menuduh tidak dilaporkan, tetapi masyarakat diminta berhenti bertanya.

Waduh. Itu namanya bukan tabayun. Itu namanya jamaah dibuat penasaran.

Muktamar sudah selesai. Kiai sudah pulang. Santri sudah kembali ngaji.

Land Cruiser entah kembali ke Jakarta atau masih muter-muter mencari alamat.

Sementara publik masih duduk di warung kopi sambil menghitung, Rp480 miliar dibagi 550 cabang…Kalkulator mulai panas. Kopi mulai dingin. Kepala mulai berasap.

Makanya, dari pada Koptagul ikut berubah menjadi kopi tubruk investigasi, mending kita tunggu pembuktian. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka. Ini soal marwah organisasi sebesar NU. Kalau benar, bersihkan dengan pengembalian. Kalau salah, bersihkan dengan proses hukum.

Kembalikan duitnya atau laporkan ke polisi. Jangan dua-duanya tidak dilakukan.

Sebab kalau semuanya cuma dibantah sambil ngopi, nanti rakyat bertanya, “Wak, ini muktamar atau serial ijazah palsu?”

Episode pertama ketua terpilih. Episode kedua duit Rp480 miliar. Episode ketiga Land Cruiser.

Episode keempat? “Wallahu a’lam.”

Penulis: Rosadi Jamani

Exit mobile version