FAKTANASIONAL.NET – Uang Rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian kolektor.
Meski kedua pejabat tersebut kini tidak lagi menduduki jabatan masing-masing, Bank Indonesia (BI) memastikan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Denny, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Denny, pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah kertas memiliki dasar hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BI menjelaskan nama dan tanda tangan pejabat pada uang Rupiah ditentukan berdasarkan pejabat yang sedang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.











