FAKTANASIONAL.NET – Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari sebulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membongkar fasilitas khusus yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak). Temuan tersebut mencakup kamar dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pembongkaran menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong, Rabu (23/9/2026), dikutip dari Liputan6.
Ia menegaskan fasilitas khusus tersebut harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan sidak. “Sudah harus dirubuhkan,” ujarnya.
Selain pembongkaran, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi terhadap pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran. Warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus itu juga diminta dikembalikan ke sel.
Ombudsman turut meminta sistem penjagaan diperketat. Dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas harus ditutup.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” kata Syafrida.
Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut sebelum melakukan sidak berikutnya.
Syafrida mengatakan fasilitas itu diduga dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih nyaman.
