Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas penghuni maupun apakah fasilitas tersebut digunakan narapidana dalam kasus besar.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.
Dalam penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36. Fasilitas di dalamnya meliputi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak.
Tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas itu memiliki kelengkapan seperti tempat tinggal berstandar apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekasnya di tempat pembuangan sampah.
Pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Syafrida meragukan penjelasan tersebut.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.[dit]
