Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan hasil audit serta manfaat penggunaan perangkat Chromebook bagi sektor pendidikan dalam menjatuhkan putusan banding.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pidana tambahan selama lima tahun.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara.
Dalam proses banding, uang pengganti Rp809 miliar menjadi salah satu poin yang disorot.
Nadiem menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut dan menyebut transaksi yang menjadi dasar penetapan uang pengganti berlangsung tanpa sepengetahuannya.
Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan dengan PT GoTo maupun keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Ia menyatakan transaksi Rp809 miliar tidak berkaitan dengan Google ataupun pengadaan Chromebook.[dit]











