FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017 hingga 2020.
Dari empat tersangka individu, tiga orang kini telah ditahan, yang dilakukan pada Jumat, 25 September 2026.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH dari pihak swasta yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Ketiganya dibawa ke mobil tahanan dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam jumpa pers sebelumnya, dikutip dari detikcom.
Kejagung menahan BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026,” kata Anang.











