Dewan Pakar Haidar Alwi Institute Kenny Wiston Bongkar Sisi Strategis Substitusi LPG ke LNG dan JARGAS

Menghentikan Pendekatan Proyek Parsial

Persoalan LPG lintas sektor — ESDM, BPH Migas, BUMN, BSN, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, PLN, sektor keuangan, konsumen — tidak bisa diselesaikan satu kementerian saja. Diperlukan governance framework nasional: standar keselamatan, standar teknis, formula harga, mekanisme subsidi, kewajiban pelayanan, standar investasi, perlindungan konsumen, indikator kinerja, dan evaluasi berkala.

Setiap klaster diukur dari biaya per sambungan, konsumsi gas, utilisasi fasilitas, penghematan konsumen dan fiskal, serta tingkat keselamatan — bukan sekadar kilometer pipa terbangun.

System Dynamics: Tool Wajib Perumusan dan Eksekusi Kebijakan

Kompleksitas di atas — interaksi Jargas dan CNG clustering, subsidi komoditas versus tepat sasaran, cycling dan anchor demand, koordinasi lintas lembaga — tidak bisa dikelola dengan proyeksi linear tahunan. Setiap variabel saling memengaruhi, dan intervensi di satu titik menimbulkan efek tunda di titik lain.

Karena itu, perumusan kebijakan dan pelaksanaan proyek substitusi LPG ke CNG dan Jargas wajib menggunakan tool system dynamics sebagai instrumen pemodelan resmi, untuk:

– memetakan sebab-akibat dan umpan balik antarvariabel — subsidi, utilisasi fasilitas, harga jual, minat investor;
– mensimulasikan skenario sebelum diterapkan, termasuk dampak fiskal transisi ke subsidi tepat sasaran;
– menguji sensitivitas cycling dan load profile terhadap perubahan pola konsumsi dan anchor demand;
– mendeteksi dini risiko proyek mangkrak atau klaster yang tidak bankable; dan
– menyatukan lintas kementerian dan lembaga pada satu model, bukan asumsi terpisah-pisah.

Governance framework nasional tidak boleh berhenti pada dokumen regulasi. Ia harus didukung tool system dynamics yang hidup dan diperbarui berkala, sehingga setiap keputusan — dari Perpres hingga evaluasi klaster — berbasis simulasi dan bukti, bukan intuisi administratif.

Pasal 33 UUD 1945 sebagai Kompas

Persoalan ini kembali ke Pasal 33 UUD 1945: penguasaan negara atas sumber daya alam adalah mandat konstitusional untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar kewenangan administratif. Gas bumi domestik harus jadi instrumen ketahanan energi nasional — cadangan gas bukan angka statistik, infrastruktur bukan proyek fisik semata, subsidi bukan belanja rutin. Ketiganya harus menyatu jadi sistem energi nasional yang produktif, efisien, aman, dan terjangkau.

Empat Keputusan Strategis

1. Jadikan Jargas backbone di wilayah yang layak teknis dan ekonomis.
2. Gunakan CNG clustering sebagai bridge di wilayah belum terjangkau pipa, dengan cycling dan anchor demand sejak awal.
3. Ubah subsidi dari basis komoditas ke basis sasaran, agar negara tak sekadar menukar LPG bersubsidi dengan CNG bersubsidi.
4. Wajibkan tool system dynamics di setiap tahap kebijakan dan proyek, agar keputusan berbasis simulasi dan bukti.

Regulasi mengikuti arah ini: Perpres Jargas diperkuat, regulasi CNG rumah tangga dibentuk, standar keselamatan diwajibkan, KPBU diberi kepastian, dan setiap proyek diuji keekonomiannya secara transparan lewat model yang sama.

Penutup

Substitusi LPG bukan proyek ganti tabung — ini transformasi arsitektur energi rumah tangga Indonesia. Indonesia punya gas bumi; soalnya bagaimana gas itu sampai ke rakyat dengan harga terjangkau, aman, berkelanjutan, tanpa ketergantungan subsidi baru.

Jargas adalah tujuan. CNG clustering adalah jembatan. Cycling adalah kunci keekonomian. Subsidi tepat sasaran adalah kunci fiskal. System dynamics adalah tool kendalinya. Pasal 33 UUD 1945 adalah kompasnya.

Oleh: Kenny Wiston (Dewan Pakar Haidar Alwi Institute)

Exit mobile version