Status PSN Bukan Alasan PT KAN dan PT WAI Boleh Langgar Undang-Undang

Kantor PT Westerfield Alumina Indonesia ( PT WAI) di Desa Kampung Baru Kabupaten Sanggau/Dok. Ist.

“PSN itu percepatan pembangunan, bukan percepatan untuk melanggar hukum. Semua badan usaha tetap tunduk pada hukum. Kalau ditemukan pelanggaran, termasuk terkait tenaga kerja asing dan perizinan, harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uchok.

Menurut dia, pemerintah harus membedakan antara fasilitas yang diberikan untuk mempercepat proyek strategis dengan kewajiban hukum yang tetap melekat kepada perusahaan.

“Jangan sampai label PSN menjadi tameng. Kalau pelanggaran terbukti, sanksi administratif maupun proses pidana harus tetap berjalan sesuai jenis pelanggarannya. Status PSN tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan,” ujar Uchok.

Baca Juga: Kawasan PT WAI Sangau Sudah Seperti Wilayah di Negara China

Dia juga menilai pengawasan terhadap proyek strategis harus dilakukan secara konsisten agar kepentingan investasi tidak mengesampingkan kepastian hukum.

“Investasi penting, tetapi kepastian hukum juga penting. Pemerintah harus memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan, bukan justru memberikan ruang untuk mengabaikan aturan,” kata Uchok.

Sementara itu Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus berbasis fakta dan alat bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Dalam konteks ketenagakerjaan asing, pemerintah memang memiliki instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA. PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mengatur pembinaan, pengawasan serta sanksi administratif terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan demikian, status PSN tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Jika kemudian ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya,” kata Iskandar.

Apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, tambahnya, proses pidana juga tetap terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi proyek seperti PT KAN dan PT WAI, lanjut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena pemerintah di satu sisi mendorong hilirisasi dan investasi, sementara di sisi lain berkewajiban memastikan investasi berjalan sesuai hukum.

“Publik kini menunggu sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan industri Tayan, termasuk memastikan status dan dokumen pekerja asing, kepatuhan perizinan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iskandar.[zul]