APBN 2027 Resmi Ketok Palu: DPR Restui Target Pajak Mencekik di Tengah Lesunya Ekonomi Warga

APBN 2027 Resmi Ketok Palu: DPR Restui Target Pajak Mencekik di Tengah Lesunya Ekonomi Warga (dok/suara.com)

FAKTANASIONAL.NET — Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 menjadi undang-undang dalam Paripurna Selasa (29/9/2026) menuai sorotan tajam. Langkah parlemen yang mulus meloloskan postur fiskal baru ini dinilai abai terhadap tekanan ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat.

Pemerintah bersama parlemen sepakat mematok target penerimaan perpajakan fantastis mencapai Rp2.593 triliun. Ambisi menggenjot pendapatan negara ini berjalan seiring dengan pembengkakan alokasi belanja yang dialokasikan untuk membiayai berbagai agenda prioritas penguasa.

Daya Beli Terancam Tergerus

Langkah pemerintah memburu target penerimaan yang begitu tinggi diyakini akan memicu perluasan objek pajak baru serta memperketat pemungutan sektor konsumsi. Kebijakan ini dinilai memindahkan beban keuangan negara langsung ke pundak masyarakat kelas menengah dan bawah.

Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa paksaan mengejar target fiskal saat kemampuan finansial warga belum pulih justru berisiko memukul daya beli rumah tangga—komponen vital yang selama ini menopang roda perekonomian nasional.

Kritik mendalam juga tertuju pada prioritas pengalokasian belanja negara. Porsi anggaran raksasa masih mendominasi pembiayaan proyek fisik berskala besar serta pembayaran bunga utang, sementara porsi untuk jaring pengaman sosial dan pengentasan kemiskinan dinilai kurang sigap dalam menjawab kebutuhan mendesak warga.

Fungsi Pengawasan Parlemen Dipertanyakan

Keputusan parlemen meloloskan RUU APBN 2027 tanpa perdebatan krusial mengenai efisiensi pengeluaran memperkuat tuduhan bahwa lembaga legislatif hanya menjalankan fungsi formalitas semata. DPR dinilai gagal menjadi penyeimbang yang memangkas pos-pos belanja tidak produktif demi melindungi kesejahteraan rakyat.

Kini, pengesahan anggaran baru tersebut menyisakan keraguan besar di masyarakat: apakah lonjakan setoran pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk perbaikan layanan publik, atau sekadar menjadi bahan bakar pelanggeng proyek-proyek ambisius pemerintah.(sak)

Exit mobile version