FAKTANASIONAL.NET – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dijadwalkan disahkan menjadi Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Tahap tersebut menjadi lanjutan setelah pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati asumsi ekonomi makro dan postur RAPBN 2027 dalam pembahasan tingkat I pada Kamis (24/9/2026).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat itu meminta persetujuan untuk membawa hasil pembahasan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna. “Apakah hasil Rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” tanyanya.
Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”
Dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati sejumlah indikator ekonomi makro sebagai dasar RAPBN 2027.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,0%, dengan inflasi 2,5%. Nilai tukar rupiah dipatok Rp17.500 per US$1, sedangkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%.
Asumsi lainnya meliputi harga minyak mentah Indonesia sebesar US$75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
