Dalam dakwaan jaksa beberapa waktu lalu, jaksa telah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arinal terjadi bermula sejak dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.
Sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
