Hukum  

Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat akan diborgol usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat akan diborgol usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Dalam dakwaan jaksa beberapa waktu lalu, jaksa telah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arinal terjadi bermula sejak dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Exit mobile version