Dalam ruang sidang, Nugraha menolak seluruh eksepsi terdakwa Arinal dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Menurut Nugraha, keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Arina Djunaidi tidak cukup untuk menjadi dasar penghentian perkara sehingga sidang tersebut harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.
