Hukum  

Gugatan Ijazah Gibran ke MK Disorot, Praktisi Pertanyakan Legal Standing Denny Indrayana

Benarkah Sidang MK Cuma Formalitas, Pengganti Gibran Sudah Ada?/Foto Ai hanya ilustrasi

FAKTANASIONAL.NET – Gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Halim Darmawan.

Ia mempertanyakan dasar legal standing pemohon karena baru satu partai yang disebut menyatakan keberatan.

Hal tersebut disampaikan Halim dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, bukti surat dalam gugatan harus memiliki legalitas dan menunjukkan pihak yang merasa dirugikan.

“Bukti surat itu harus disampaikan mempunyai legalitas dan keberatan itu ada orang yang merasa dirugikan. Contoh, ada nggak partai-partai yang memberi kuasa pada pemohon? Jika itu ada, maka legal standingnya sudah benar,” ujarnya, dikutip dari SINDOnews.

Halim menjelaskan, legal standing Denny Indrayana dan pihak yang bersamanya dalam gugatan ke MK dinilai memiliki dasar apabila terdapat partai-partai yang merasa dirugikan.

Namun, menurut Halim, sejauh ini hanya satu partai yang disebut menyatakan keberatan dan ikut bersama Denny mengajukan gugatan ke MK.

Exit mobile version