FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutan persidangan sengketa administrasi keabsahan ijazah serta kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (30/9/2026). Proses persidangan telah menginjak agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan baik oleh pihak pemohon maupun pihak terkait.
Dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim MK, para saksi mendalami berkas penyetaraan ijazah serta alur pencalonan pada masa tahapan pemilu. Pemohon menegaskan pentingnya transparansi radikal atas pemenuhan syarat kualifikasi sesuai regulasi pemilu yang berlaku. Di sisi lain, kubu pihak terkait meyakini seluruh tahapan verifikasi dan penyetaraan dokumen telah tuntas sesuai koridor hukum yang sah.
Namun, mengemukanya sengketa ini ke meja hijau MK menyisakan catatan kritis tersendiri. Munculnya gugatan berkepanjangan terkait keabsahan administrasi pencalonan menunjukkan masih adanya celah atau keraguan publik terhadap transparansi verifikasi awal oleh lembaga penyelenggara pemilu. Ke depan, pengawasan serta keterbukaan informasi sejak awal pendaftaran figur publik sangat krusial agar sengketa serupa tidak terus berulang dan menyita energi hukum bangsa.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menginstruksikan seluruh pihak menyerahkan berkas kesimpulan sebelum jadwal sidang pembacaan keputusan resmi ditetapkan.(sak)
